this post was submitted on 03 Jan 2025
1 points (100.0% liked)

indonesia

7 readers
0 users here now

Welcome to /r/indonesia. Selamat datang di subreddit /r/indonesia. Please follow the rules and respect others. Mohon patuhi peraturan subreddit...

founded 1 year ago
MODERATORS
 
This is an automated archive made by the Lemmit Bot.

The original was posted on /r/indonesia by /u/balianone on 2025-01-03 00:57:39+00:00.


Kasus pemerasan yang melibatkan oknum polisi terhadap turis Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah menjadi sorotan publik. Sebanyak 18 oknum polisi dari berbagai tingkatan, termasuk perwira menengah, diduga terlibat dalam pemerasan terhadap 45 WN Malaysia. Para korban mengaku diperas dengan total kerugian mencapai Rp 2,5 miliar, meskipun awalnya disebutkan mencapai Rp 32 miliar.

Tiga perwira menengah (Pamen) Polri telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terkait kasus ini. Mereka adalah Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak (mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya), AKBP Malvino Edward Yusticia (mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya), dan AKP Yudhy Triananta Syaeful (mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya). Kombes Pol. adalah pangkat perwira menengah Polri dengan lambang tiga melati. Kombes Donald dipecat karena membiarkan anak buahnya melakukan pemerasan, sementara AKBP Malvino dan AKP Yudhy terlibat langsung dalam aksi pemerasan. Selain itu, Kompol Dzul Fadlan juga mendapat hukuman demosi 8 tahun karena perannya dalam kasus ini.

Ketiga polisi yang dipecat tersebut mengajukan banding atas putusan PTDH. Mereka memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 3 hari setelah putusan sidang dan mengajukan memori banding dalam 21 hari kerja.

Meskipun kasus ini telah ditangani oleh Propam Polri dan beberapa oknum polisi telah dipecat, LBH Jakarta mendesak KPK untuk turun tangan mengusut dugaan korupsi dalam kasus ini. LBH Jakarta menilai tindakan pemerasan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan harus diproses secara hukum pidana menggunakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait desakan ini.

no comments (yet)
sorted by: hot top controversial new old
there doesn't seem to be anything here