This is an automated archive made by the Lemmit Bot.
The original was posted on /r/indonesia by /u/zahrul3 on 2025-09-10 07:20:00+00:00.
Ringkasan Berita
- Bagi hasil PPh 21 akan memakai basis lokasi domisili karyawan.
- Banyak daerah metropolitan akan diuntungkan oleh skema baru bagi hasil PPh 21.
- Daerah yang jauh dari sentra ekonomi kian merana setelah pemangkasan TKD.
PEMERINTAH punya cara baru dalam membagikan hasil pungutan pajak penghasilan atau PPh 21. Awalnya, pemerintah pusat membagikan pajak atas gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain ini kepada daerah, dengan basis lokasi pemberi kerja atau kantor. Nanti, pembagian hasil PPh 21 akan memakai basis domisili karyawan.
Sebagai contoh, A, warga Bekasi, Jawa Barat, bekerja di kantor B yang berlokasi di Jakarta. Saat ini PPh 21 dari A, selain dinikmati pemerintah pusat, dialirkan ke Jakarta sebagai lokasi kantor pemberi kerja A.
Ketika skema ini berubah, sebagian dari hasil pungutan PPh 21 A akan mengalir ke Bekasi selaku domisili A. Pembagian persentasenya adalah 8 persen untuk provinsi yang bersangkutan dan 12 persen lainnya dialirkan ke kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Dengan cara ini, pemerintah pusat berupaya memeratakan hasil dari pajak karyawan. Selama ini hasil penerimaan PPh cenderung mengalir ke kota besar atau sentra ekonomi tempat orang-orang bekerja. Sementara itu, daerah satelit tempat para pekerja ini tinggal tak mendapat apa-apa dari hasil kerja warganya.